BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, resmi mengeluarkan larangan bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi strategis.
Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah area yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye atau pemasangan APK.
Salah satu larangan utama adalah di sekitar tempat ibadah, termasuk halaman rumah ibadah.
"Tempat peribadatan, baik di dalam maupun di halaman, adalah lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk kampanye," ujar Mukhlis pada Kamis (10/10/2024).
Selain tempat ibadah, Mukhlis menambahkan, lingkungan pendidikan seperti sekolah dan gedung-gedung pendidikan juga tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK.
Demikian pula dengan tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait