KPU Ciamis Petakan Lokasi Kampanye dan APK Pilkada 2024

Febrian Valen
KPU Ciamis Petakan Lokasi Kampanye dan APK Pilkada 2024. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penetapan titik lokasi kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Rapat yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024) di Aula The Priangan Hotel ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Divisi Teknis dan SDM. Fokus pembahasan kali ini adalah mengenai penetapan lokasi kampanye dan pemasangan APK di wilayah Kabupaten Ciamis.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Ciamis, Said Attanjani, mengungkapkan bahwa regulasi pelaksanaan kampanye masih berada dalam tahap draft dan sedang diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini regulasi masih dalam bentuk draft, dan sedang melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham," ungkap Said.

Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah penetapan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK, yang meskipun masih merujuk pada Pemilu 2024, beberapa lokasi kemungkinan akan mengalami perubahan. Area publik tertentu mungkin akan ditetapkan sebagai lokasi khusus dalam Pilkada ini.

"Kita mengacu pada data sebaran titik pemasangan APK dari Pemilu 2024, namun beberapa tempat umum yang sebelumnya diperbolehkan, kini mungkin akan menjadi lokasi khusus," tambahnya.

Namun, keputusan akhir mengenai lokasi kampanye dan pemasangan APK masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk tim pasangan calon gubernur, wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Said juga menekankan pentingnya kerjasama antara KPU dan para pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Pembahasan ini masih dalam tahap awal dan akan terus didiskusikan," jelas Said.

Selain itu, KPU Ciamis juga memberikan informasi terkait perkembangan desain surat suara Pilkada 2024. Mengingat hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersaing melawan kolom kosong, surat suara akan menampilkan opsi tersebut.

"Dalam surat suara nanti hanya ada satu pasangan calon yang bersaing melawan kolom kosong. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap tahapan berjalan dengan lancar," terangnya.

Dengan perencanaan yang matang, KPU Ciamis berharap seluruh rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai harapan dan mematuhi regulasi yang berlaku.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network