KPU Ciamis Fasilitasi Kampanye Paslon Tunggal Herdiat-Yana Sesuai Aturan

Febrian Valen
KPU Ciamis Fasilitasi Kampanye Paslon Tunggal Herdiat-Yana Sesuai Aturan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan memfasilitasi penyebaran bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon tunggal, Herdiat-Yana. Fasilitas ini diberikan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Said Attanjani, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Ciamis, menjelaskan bahwa distribusi bahan kampanye dan alat peraga akan dilakukan di 27 kecamatan sebelum 21 hari menjelang pemungutan suara.

"Ini merupakan kewajiban KPU untuk memfasilitasi BK dan APK bagi paslon tunggal sesuai aturan yang berlaku," ungkap Said pada Kamis (10/10/2024).

Menurut Said, desain bahan kampanye dan alat peraga kampanye sudah disiapkan dan hanya menunggu proses pencetakan untuk segera didistribusikan. "Desainnya sudah final, tinggal proses pencetakan saja," tambahnya.

Distribusi dan Pemasangan APK

Setelah selesai dicetak, KPU akan menyerahkan APK kepada tim pemenangan pasangan calon. Untuk pemasangan, KPU juga akan berkolaborasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah.

"Nantinya, APK akan diserahkan kepada tim kampanye paslon, dan KPU bersama PPK akan membantu pemasangan di lapangan," jelas Said.

Jumlah dan Jenis APK yang Difasilitasi

Said juga merinci jumlah dan jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Ciamis. Setiap pasangan calon diperbolehkan memasang maksimal lima videotron, lima baliho atau papan reklame, dua spanduk di setiap desa atau kelurahan, serta 20 umbul-umbul di setiap kecamatan.

"Paslon bisa menggunakan maksimal lima videotron, lima baliho, dua spanduk per desa, dan 20 umbul-umbul di setiap kecamatan," ujar Said.

Kotak Kosong Tidak Difasilitasi APK

Said menegaskan bahwa fasilitas kampanye hanya diberikan kepada pasangan calon, sementara untuk kotak kosong, KPU tidak akan memfasilitasi bahan atau alat peraga kampanye.

"Kotak kosong bukan pasangan calon, jadi KPU tidak memfasilitasi BK atau APK untuknya, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network