Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian menemukan berbagai jenis minuman keras yang dipasarkan secara ilegal. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sejumlah botol miras dengan merek arak Bali, namun tanpa mencantumkan keterangan komposisi yang jelas.
Selain itu, ditemukan juga minuman keras pabrikan yang telah dikemas ulang dalam botol-botol kecil oleh pelaku untuk menarik pembeli.
“Beberapa miras yang kami sita adalah botol-botol bermerek arak Bali tanpa komposisi yang jelas. Ada juga miras pabrikan yang dikemas ulang oleh para pengedar dalam botol-botol kecil untuk disamarkan dan dijual kembali,” ujarnya.
Para pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut dengan jeratan pasal terkait tindak pidana ringan (tipiring), mengingat mereka menjual minuman keras tanpa izin yang sah. Tindakan ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera, sekaligus mencegah meluasnya peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya.
AKP Imanudin juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
Dia menegaskan, bahwa operasi penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya untuk meminimalisir kejahatan dan gangguan ketertiban di wilayah tersebut.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dengan memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Kami akan selalu siap untuk menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya," pungkasnya.
Dengan penindakan ini, diharapkan peredaran miras ilegal dapat terus ditekan sehingga situasi di Kota Tasikmalaya tetap aman dan kondusif.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait