TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali melakukan aksi penegakan hukum dengan menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar minuman keras (miras) ilegal di Kota Tasikmalaya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat) yang sering kali meresahkan warga.
Keempat pengedar miras tersebut masing-masing berinisial DM, APR, SR, dan IAM.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di beberapa titik.
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
"Empat orang yang kami amankan diduga kuat terlibat dalam peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kamtibmas di Kota Tasikmalaya, dan apapun bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras, akan kami tindak tegas," tegas AKP Imanudin, pada Minggu (29/9/2024).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait