TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya pada Selasa (17/9/2024) sore. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib.
Operasi yang melibatkan Polsek Tawang, Koramil, Kecamatan Tawang, dan Kelurahan Kahuripan, serta PPS menyasar sejumlah kos-kosan di Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Camat Tawang, Boedi Santoso, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Tata Nilai dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami melaksanakan penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini, sekaligus menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas yang dianggap mengganggu. Operasi pekat ini adalah upaya kami untuk memastikan tidak ada pelanggaran di kos-kosan," ujar Boedi.
Selain melakukan penertiban, Forkopimcam Tawang juga memeriksa identitas para penghuni kosan untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada mendatang.
"Operasi ini juga dimaksudkan untuk mendata penghuni yang memiliki hak pilih. Berdasarkan rapat pleno, terdapat 47.232 pemilih di wilayah kami, dan kami ingin memastikan tidak ada yang terlewat, termasuk mereka yang tinggal di kos-kosan," jelas Boedi.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan sejumlah penghuni yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di kamar kosan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait