TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Leuwisari, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 1.680 botol alkohol dengan kadar 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Barang-barang tersebut diduga akan dijadikan bahan untuk minuman keras (miras) oplosan.
Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono Adi, mengungkapkan, bahwa botol-botol alkohol berukuran 100 mililiter itu ditemukan dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Leuwisari pada malam minggu lalu.
"Minuman haram ini kami amankan dari tiga lokasi berbeda, yaitu Kampung Cikembang di Desa Cilampunghilir, Kampung Cibenda di Kecamatan Padakembang, dan Kampung Ranjeng di Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya," ujar Iptu Pramono, Selasa (27/8/2024).
Tiga pemilik barang terlarang tersebut adalah DS (31) dari Badak Paeh, Desa Anjarsari, Kecamatan Leuwisari, AR (27) dari Cibenda, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, dan DS (30) dari Ranjeng, Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari.
"Ketiga pelaku menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi secara tertutup di rumah mereka masing-masing tanpa memiliki izin," jelasnya.
Pramono menuturkan, penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Polsek Leuwisari pada Sabtu (24/8/2024) pukul 20.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi dari warga yang resah dengan adanya penjualan alkohol 70 persen untuk bahan oplosan.
Di lokasi pertama di Kecamatan Padakembang, petugas menemukan tiga pemuda yang sedang nongkrong di rumah kontrakan DS sambil meminum miras oplosan yang dicampur dari alkohol 70 persen, air mineral, dan minuman berenergi.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga dus berisi 72 botol alkohol 70 persen, 36 sachet minuman berenergi, dan 12 botol alkohol yang siap dijual.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait