"Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa alkohol ini didapatkan pelaku secara online. DS dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Leuwisari untuk penyidikan," lanjut Pramono.
Operasi dilanjutkan di rumah AR di Desa Cisaruni, di mana polisi menemukan empat pemuda sedang meminum oplosan serupa. Di rumah AR, polisi menemukan 22 dus alkohol 70 persen berisi 528 botol serta 30 botol alkohol tambahan yang sudah siap dijual.
Terakhir, di Desa Ciawang, polisi mendapati DS (30) yang sedang nongkrong sambil menjual alkohol 70 persen. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 43 dus alkohol berisi 1.032 botol yang disimpan di rumahnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, alkohol 70 persen ini dibeli secara online dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp100 ribu per botol," tambah Pramono.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait