TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tim Maung Galunggung bersama Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Cihcir, Kelurahan Bantar Sari, Kecamatan Bungursari, pada Jumat (26/7/2024) malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian karena rumah kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Dan benar saja, saat Tim Maung Galunggung dan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota memeriksa rumah kontrakan tersebut, ditemukan banyak minuman terlarang yang beredar di Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Satmapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, menuturkan bahwa penggerebekan yang dilakukan anggotanya didasari oleh laporan dari warga mengenai adanya peredaran miras di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, Hartono menyebut bahwa pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 164 botol anggur ginseng, 62 botol anggur merah, 15 botol intisari, dan 24 botol arak cap orang tua.
"Tentunya informasi ini juga berkat bantuan dari masyarakat, sehingga kami berhasil menemukan minuman terlarang beredar di Kota Tasikmalaya ini. Kami menemukan 164 botol anggur ginseng, 15 botol intisari, 62 botol anggur merah, dan 24 botol arak orang tua," ucap AKP Hartono, Sabtu (27/7/2024).
Selain mengamankan miras berbagai jenis, Hartono menyebut pihaknya juga mengamankan pria berinisial JP (24) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras dan RP (21) sebagai kurir miras.
"Barang bukti serta dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras dan kurir miras, kami langsung bawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait