TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pemuda yang menjual minuman keras (miras) saat melakukan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD).
Dua pemuda warga Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang sedang melakukan transaksi miras jenis arak bali (arbal) itu diamakankan pihak kepolisian di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalau, Kota Tasikmalaya, Sabtu (24/2/2024) malam.
Penangkapan dua pemuda itu bermula ketika mereka menjual miras arbal tersebut secara terang-terangan di media sosial (medsos). Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan penangkapan.
Setelah itu, Tim Maung Galunggung pun langsung mendatangi lokasi yang dijadikan untuk tempat bertransaksi miras, sehingga terduga penjual miras itu pun berhasil diamankan.
"Tim Maung Galunggung melaksanakan kegiatan penangkapan miras, di mana penjualan miras itu melalui online," ucap Katim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Bripka Sartanu.
Pada saat penangkapan di wilayah Kecamatan Kawalu, Sartanu menyebut, dua pemuda itu membawa miras jenis arbal sebanyak lima botol.
Editor : Asep Juhariyono