CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Puluhan pasangan suami istri di Ciamis dan Pangandaran rungkad gegara judi online. Maraknya judi online telah menghancurkan puluhan rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran dalam dua tahun terakhir.
Pada 2023, ada 24 perkara cerai yang diputus Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Ciamis dengan penyebab utama adalah judi. Sementara pada 2024 ini (hingga Jumat, 12/7/2024), ada 7 kasus cerai yang disidangkan di PA Ciamis dengan penyebab utama yang sama, yakni judi online.
"Fakta tentang judi sebagai penyebab perceraian tersebut memang muncul dalam persidangan perkara cerai di PA Ciamis. Fenomena judi, terutama judi online, memang sedang marak dan menjadi sorotan," ujar Wakil Ketua PA Kelas I A Ciamis, Hamzah, kepada iNewsCiamisRaya.id jejaring iNewsTasikmalaya.id, Jumat (12/7/2024).
Hamzah menyebut, bahwa jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online belum mencapai ratusan, tetapi sudah puluhan.
"Diakui, memang ada kasus perceraian yang dipicu oleh judi. Istri memilih menggugat cerai suaminya karena suaminya malas, hobinya judi, dan terlilit pinjaman online (pinjol) untuk membiayai judi onlinenya," jelasnya.
Faktor utama penyebab perceraian adalah masalah ekonomi. Kesulitan ekonomi menyebabkan suami tidak memberikan nafkah yang cukup bagi istri atau tidak memberikan nafkah sama sekali, sehingga memicu pertengkaran atau perselisihan. Pertengkaran dan cekcok mulut kadang memicu kekerasan fisik berupa KDRT.
Perselisihan berupa kekerasan psikis, seperti tidak saling omong dan tidak saling sapa, sering bermuara pada pisah ranjang, pisah rumah, atau suami meninggalkan istri dan anaknya begitu saja, yang sering menjadi pemicu istri menggugat cerai.
Seorang suami yang malas bekerja dan tidak memiliki penghasilan untuk memberi nafkah keluarganya banyak yang terjerumus menjadi pemain judi online dan membiayai aktivitas judi onlinenya dari uang pinjaman online.
"Fakta ini muncul di sejumlah persidangan perkara di PA Ciamis," tambah Hamzah.
Data dari PA Ciamis menunjukkan bahwa pada 2023, PA Ciamis memutus 4.836 perkara cerai, terdiri dari 3.380 perkara gugat cerai (istri menggugat cerai suaminya) dan 1.456 cerai talak (suami menceraikan istrinya).
Dari 4.836 rumah tangga yang bubar, 3.452 kasus cerai disebabkan oleh masalah ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus (756 perkara), meninggalkan salah satu pihak/kabur (294 perkara), judi (24 perkara), KDRT (18), dihukum penjara (8), mabuk (8), poligami (8), kawin paksa (6), madat (2), dan cacat badan (2 perkara cerai).
Sementara pada 2024 ini (hingga Jumat, 12/7/2024), dari 2.709 perkara cerai yang ditangani PA Ciamis (2.001 gugat cerai dan 708 cerai talak), faktor penyebabnya adalah masalah ekonomi (1.422 perkara), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (76), KDRT (10), judi (7), poligami (7), dihukum penjara (4), mabuk (3), kawin paksa (3), zina (1), murtad (1), dan penyebab lainnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait