Data dari PA Ciamis menunjukkan bahwa pada 2023, PA Ciamis memutus 4.836 perkara cerai, terdiri dari 3.380 perkara gugat cerai (istri menggugat cerai suaminya) dan 1.456 cerai talak (suami menceraikan istrinya).
Dari 4.836 rumah tangga yang bubar, 3.452 kasus cerai disebabkan oleh masalah ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus (756 perkara), meninggalkan salah satu pihak/kabur (294 perkara), judi (24 perkara), KDRT (18), dihukum penjara (8), mabuk (8), poligami (8), kawin paksa (6), madat (2), dan cacat badan (2 perkara cerai).
Sementara pada 2024 ini (hingga Jumat, 12/7/2024), dari 2.709 perkara cerai yang ditangani PA Ciamis (2.001 gugat cerai dan 708 cerai talak), faktor penyebabnya adalah masalah ekonomi (1.422 perkara), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (76), KDRT (10), judi (7), poligami (7), dihukum penjara (4), mabuk (3), kawin paksa (3), zina (1), murtad (1), dan penyebab lainnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait