“Pelaku diamankan di sebuah hotel di Tasikmalaya saat akan kabur ke Kamboja,” jelasnya.
Menurut AKBP Akmal, sampai saat ini pelaku masih satu orang. Namun diduga ada keterlibatan istri dan adik ipar pelaku yang sudah tinggal di Kamboja. Pelaku sendiri sudah ditahan di Polres Ciamis. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk beberapa warga yang buku tabungan banknya digunakan untuk menampung uang hasil judi online tersebut.
“Kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan. Bayangkan omzetnya mencapai Rp 356 miliar, uang yang tidak sedikit itu bila dipakai untuk membangun Ciamis,” ujar AKBP Akmal.
Meskipun uang barang buktinya belum disita, rekening-rekening yang terkait sudah dibekukan, tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait