CIAMIS, iNews.id - Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan anak dan ayah tiri berinisial RD (27) dan KS (42) warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku KS pada Maret 2021 lalu sebanyak 10 kali, dan oleh pelaku RD sebanyak 5 kali.
Perbuatan kedua pelaku terhadap korban dilakukan setelah korban tinggal dirumah kedua pelaku, sejak ibu korban jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada kakak tirinya, yang kemudian melapor pada pihak Satreskrim Polres Ciamis. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kedua pelaku langsung kami tangkap dan kini masih dalam penyidikan," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, Senin (21/2/2022).
Kejadian ini berawal pada tahun 2018 lalu, dimana tersangka KS yang juga merupakan paman korban dan keluarga korban tinggal dalam satu rumah di Pangandaran.
namun pada tahun 2019, ibu korban akhirnya kerja ke luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), sedangkan ayah korban yang sakit akhirnya meninggal dunia.
Sejak saat itu korban tinggal bersama KS dan keluarganya sambil mengurus korban yang sudah ditinggalkan oleh ayahnya, sementara ibunya masih berada diluar negeri.
Perbuatan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2021 lalu, dimana saat itu KS masuk ke kamar korban, dan melihat pakaian korban tersingkap, sehingga timbul niat jahat KS untuk menyetubuhi korban.
"Modus pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan diberi uang dan dibelikan hand phone, dan perbuatan itu dilakukan sebanyak 10 kali," jelas Tony.
Setelah itu, RD yang merupakan anak tiri KS mengetahui perbuatan bejat ayahnya, bukannya melaporkan kejadian itu, namun RD pun malah mencabuli korban dengan modus yang sama, dan tersangka RD mencabuli korban sebanyak 5 kali," tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan mapolres Ciamis untuk mempertanggung jawabkanb perbuatannya, dan untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait