Ia mencontohkan seorang pekerja dengan upah Rp 3 juta per bulan dan masa kerja 30 tahun. Jika upahnya dipotong sebesar 3 persen untuk program Tapera, hasilnya belum cukup untuk membeli rumah, kata Yogi.
"Intinya, kami sepakat dengan Bung Andi Gani, Ketua KSPSI Pusat, untuk meminta program ini dikaji ulang. Keberadaan struktur bernegara bukanlah lembaga yang memberi hak rakyat atau buruh," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait