BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar meminta pemerintah untuk mengkaji kembali program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kami meminta agar program ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk para buruh," kata Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi, Selasa (4/6/2024).
Menurut Yogi, beban iuran bagi para buruh sudah cukup banyak, seperti iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PPH, serta potongan untuk berbagai program lainnya.
"Kami menilai kebijakan ini hanya akan memberatkan para pekerja, terutama bagi buruh yang bekerja dengan UMK rendah seperti di Banjar," ujarnya.
"Jadi, kami meminta agar aturan Tapera tidak diwajibkan dan tidak memaksa, karena kaum buruh sudah memiliki banyak iuran," lanjutnya.
Yogi menilai kebijakan ini bukan solusi yang tepat dan justru terkesan membebani para pekerja.
Ia mencontohkan seorang pekerja dengan upah Rp 3 juta per bulan dan masa kerja 30 tahun. Jika upahnya dipotong sebesar 3 persen untuk program Tapera, hasilnya belum cukup untuk membeli rumah, kata Yogi.
"Intinya, kami sepakat dengan Bung Andi Gani, Ketua KSPSI Pusat, untuk meminta program ini dikaji ulang. Keberadaan struktur bernegara bukanlah lembaga yang memberi hak rakyat atau buruh," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait