AKP Dede Iskandar menjelaskan, kendaraan yang diamankan mayoritas tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap, seperti STNK dan SIM.
Selain itu, banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti penggunaan knalpot bising dan modifikasi yang tidak sesuai aturan.
"Kami tidak hanya menindak pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran teknis yang dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menegaskan, bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujarnya.
Masyarakat Kota Tasikmalaya menyambut baik tindakan tegas dari pihak kepolisian. Mereka berharap operasi seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
"Ini langkah yang bagus dari polisi. Semoga bisa terus dilakukan agar kita semua merasa lebih aman di jalan," kata Dadang, salah satu warga Kota Tasikmalaya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pengendara motor di Kota Tasikmalaya akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, sehingga bisa tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait