Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapten Jumhur Kota Banjar, Korban Dipukul dengan Bambu

Budiana Martin
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kapten Jumhur Kota Banjar, Korban Dipukul dengan Bambu. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network