Pernikahan tersebut telah dicatat secara sah sejak 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
"Sejak menikah, dia hanya sekali memperpanjang izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga dicatatan kami, WN India tersebut menjadi overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi," tutur Iman.
Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam menangani orang asing bermasalah mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengawasi keberadaan WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
"Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif jika mengetahui keberadaan orang asing bermasalah di sekitarnya agar melaporkannya kepada imigrasi terdekat demi menjaga kondusivitas wilayah kita," pungkas Iman.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait