GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Bangladesh diamankan aparat kepolisian di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, setelah ditemukan tanpa dokumen izin tinggal yang sah.
Keberadaan mereka terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap sekelompok pria yang hendak menginap di sebuah penginapan di kawasan Pantai Karang Paranje pada Kamis (13/3/2025).
Pihak penginapan yang menaruh curiga terhadap rombongan tersebut langsung meminta identitas mereka. Namun, para WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sehingga pihak pengelola penginapan segera melapor ke Polsek Cibalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan mereka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diamankan, Polsek Cibalong berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya untuk menangani kasus ini.
Pada Jumat (14/3/2025), petugas imigrasi mendatangi lokasi guna mengonfirmasi status keimigrasian para WNA tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya satu orang yang memiliki paspor, sementara 20 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menyatakan bahwa para WNA tersebut berpotensi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi yang dapat diberikan berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan serta deportasi dari wilayah Indonesia.
"Kami memastikan bahwa keberadaan WNA di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional," ujar Indra Bangsawan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait