Saat ini, ke-21 WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya sembari menunggu proses lebih lanjut sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk persiapan deportasi.
Pihak imigrasi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang mematuhi peraturan yang diperbolehkan tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait