Bebas dari Penjara, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tasikmalaya

Heru Rukanda
Bebas dari Penjara, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tasikmalaya. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok, yang dikenal dengan inisial ZB, berusia 33 tahun.

Deportasi ini dilakukan setelah ZB menyelesaikan masa hukuman terkait pelanggaran pidana dalam kasus penyalahgunaan bahan obat dan alat farmasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Surjono, mengungkapkan bahwa ZB dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam Kamis, 12 September 2024.

ZB sebelumnya telah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Garut pada 7 September 2024 dan selanjutnya menjalani proses detensi di ruang khusus Imigrasi sebelum akhirnya dideportasi.

Menurut Surjono, ZB dijatuhi hukuman pidana pada 26 September 2018 berdasarkan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, ZB dikenakan sanksi deportasi sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Semua biaya deportasi ditanggung oleh ZB sendiri. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar mematuhi peraturan dan norma yang berlaku di Indonesia," ujar Surjono dalam keterangannya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network