Bebas dari Penjara, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tasikmalaya

Heru Rukanda
Bebas dari Penjara, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Surjono juga menegaskan komitmen Kantor Imigrasi untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, guna memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia.

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network