Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun ke WNA

Muhammad Refi Sandi/Eni Pepin Lusiani
Terlilit pinjol Rp100 juta, ibu di Depok tega jual anak kandungnya yang berusia 14 tahun ke WNA. Foto: Ilustrasi/Freepik

DEPOK, iNewsTasikmalaya.id - Gegara terlilit pinjaman online (Pinjol) Rp100 Juta, seorang ibu berinisial D (41) tega menjual anak kandungnya ke seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat. Diketahui, sang anak merupakan siswi SMP yang masih berumur 14 tahun.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, awalnya seorang WNA dengan inisial T meminta bantuan kepada D untuk mencarikan asisten rumah tangga (ART). Pada saat itu, pelaku D sedang dalam keadaan terlilit utang pinjol.

"Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang pinjol, akhirnya dia menawarkan anaknya kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku D memiliki jumlah utang pinjol yang mencapai seratusan juta rupiah.

"Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta," katanya. Menurutnya, pelaku D menjual anaknya berusia 14 tahun ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.

"Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network