Menurut Nurhayati, pelaku dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman pasal berlapis dan dapat dikenai kurungan penjara selama 15 tahun. Untuk ancaman hukuman berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dihukum dengan maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Gara-Gara Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Kandung ke WNA"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait