Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun ke WNA

Muhammad Refi Sandi/Eni Pepin Lusiani
Terlilit pinjol Rp100 juta, ibu di Depok tega jual anak kandungnya yang berusia 14 tahun ke WNA. Foto: Ilustrasi/Freepik

Menurut Nurhayati, pelaku dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman pasal berlapis dan dapat dikenai kurungan penjara selama 15 tahun. Untuk ancaman hukuman berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dihukum dengan maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Gara-Gara Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Kandung ke WNA"



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network