AKBP Joko Sulistiono menegaskan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara konsisten. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus kami lakukan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya," tambahnya.
Selain itu, AKBP Joko Sulistiono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
"Himbauan kami kepada seluruh masyarakat adalah untuk tidak menggunakan knalpot brong. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan kita. Gunakanlah knalpot standar yang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas AKBP Joko Sulistiono.
Dengan penindakan yang tegas dan konsisten ini, Polres Tasikmalaya Kota berharap dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tertib bagi seluruh warga Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait