TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising (brong).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota untuk menekan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, mengatakan, bahwa pihaknya terus meningkatkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran penggunaan knalpot bising.
"Kami terus meningkatkan kegiatan KRYD untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar AKBP Joko Sulistiono, Selasa (21/5/2024).
Selama operasi KRYD, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong di berbagai titik di Kota Tasikmalaya. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Ada sebelas yang pagi ini kita amankan. Pelanggarannya menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan bermotor," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait