CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Tarsum, pelaku pembunuhan yang melakukan mutilasi terhadap istrinya, YN, di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jabar atau RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian memastikan bahwa Tarsum mengidap depresi yang menyebabkannya melakukan perbuatan mengerikan itu.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengatakan, bahwa dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Tarsum dan hasilnya menunjukkan bahwa ia mengidap depresi.
Oleh karena itu, diputuskan untuk merujuknya ke RSJ Cisarua untuk observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan langkah hukum berikutnya.
"Pemeriksaan kedua oleh dokter kejiwaan di Ciamis menunjukkan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak," kata AKP Joko kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Observasi selama 14 hari tersebut penting mengingat kondisi depresi yang dialami oleh pelaku. "Menurut dokter kejiwaan, observasi diperlukan karena pelaku mengalami depresi," tambahnya.
Meskipun demikian, belum dapat dipastikan apakah depresi yang dialami oleh pelaku termasuk ringan atau berat. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Tarsum segera dirujuk ke RSJ Cisarua karena RSUD Ciamis tidak memiliki fasilitas khusus untuk penanganan gangguan jiwa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait