Imanudin menambahkan, bahwa karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan yang ditetapkan, maka ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UURI No 17 tentang kesehatan," tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait