Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Heru Rukanda
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Istimewa

Imanudin menambahkan, bahwa karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan yang ditetapkan, maka ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UURI No 17 tentang kesehatan," tegasnya.

 

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network