TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (26) yang merupakan warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, atas dugaan penyalahgunaan obat terlarang, yakni pil kuning berlogo MF dan pil Tramadol.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.
"Dari tangan pelaku, kami menyita sebuah tas hitam yang berisi dua plastik, masing-masing berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil tramadol," ucap Imanudin pada Selasa (23/4/2024).
Imanudin menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pelaku yang masih dalam status buron, yang kemudian ia edarkan di wilayah Tasikmalaya.
"Barang bukti yang diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF dan pil Tramadol," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait