Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Heru Rukanda
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (26) yang merupakan warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, atas dugaan penyalahgunaan obat terlarang, yakni pil kuning berlogo MF dan pil Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin resmi. 

"Dari tangan pelaku, kami menyita sebuah tas hitam yang berisi dua plastik, masing-masing berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil tramadol," ucap Imanudin pada Selasa (23/4/2024).

Imanudin menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pelaku yang masih dalam status buron, yang kemudian ia edarkan di wilayah Tasikmalaya. 

"Barang bukti yang diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF dan pil Tramadol," ungkapnya. 

Imanudin menambahkan, bahwa karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan yang ditetapkan, maka ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UURI No 17 tentang kesehatan," tegasnya.

 

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network