Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Heru Rukanda
Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Lebih lanjut, Imanudin menyebut, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, jo Pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya. 

 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update