Baca Juga:
Lebih lanjut, Imanudin menyebut, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, jo Pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
