TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria dengan inisial DS (45), warga Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 6 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu, satu paket sabu, dan 2 linting ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin, membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini.
"Benar, pelaku kami amankan pada hari Sabtu (20/4/2024), setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu dan ganja," ujar Imanudin pada Selasa (23/4/2024).
Imanudin menjelaskan, bahwa pelaku DS diduga mengedarkan narkoba dengan modus tempel, berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyatakan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari pelaku Uj (DPO). Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Imanudin menyebut, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, jo Pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait