"Pembayaran THR ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi, dan jika tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Dewi juga menyampaikan bahwa Disnaker Kota Banjar telah menyiapkan posko pengaduan THR yang akan dibuka 14 hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Apabila ada buruh yang tidak menerima haknya, mereka dapat langsung melaporkannya ke posko pengaduan THR yang berada di kantor Disnaker Kota Banjar," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait