Disnaker Kota Banjar: Pembayaran THR 2024 Harus Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Budiana Martin
Disnaker Kota Banjar: Pembayaran THR 2024 Harus Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Pembayaran THR ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi, dan jika tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Dewi juga menyampaikan bahwa Disnaker Kota Banjar telah menyiapkan posko pengaduan THR yang akan dibuka 14 hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Apabila ada buruh yang tidak menerima haknya, mereka dapat langsung melaporkannya ke posko pengaduan THR yang berada di kantor Disnaker Kota Banjar," tambahnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network