BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Dewi Fartika, menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar secara penuh, paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Salah satu poinnya menegaskan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.
"Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan harus dibayar penuh tanpa dicicil," ujar Dewi, pada Senin (1/4/2024).
Dewi mengimbau kepada semua perusahaan di Kota Banjar untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi administratif.
Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan telah menegaskan hal ini.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait