Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Apdesi Kota Banjar Berikan Respon Positif

Budiana Martin
Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Apdesi Kota Banjar Berikan Respon Positif. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Yayat pun menjelaskan bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka. Karena, setiap aturan yang diberikan oleh pemerintah tentu harus disambut dengan positif dan diimplementasikan dengan apa yang menjadi harapan ke depan.

"Kita harus menyambutnya dengan mengimplementasikan apa yang menjadi harapan ke depan," kata dia.

"Jadi intinya dengan disahkannya rancangan undang-undang ini bisa berdampak positif untuk pembangunan desa, khususnya di Banjar," sambungnya.

Diketahui, RUU tentang Desa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu poin undang-undang ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network