Yayat pun menjelaskan bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka. Karena, setiap aturan yang diberikan oleh pemerintah tentu harus disambut dengan positif dan diimplementasikan dengan apa yang menjadi harapan ke depan.
"Kita harus menyambutnya dengan mengimplementasikan apa yang menjadi harapan ke depan," kata dia.
"Jadi intinya dengan disahkannya rancangan undang-undang ini bisa berdampak positif untuk pembangunan desa, khususnya di Banjar," sambungnya.
Diketahui, RUU tentang Desa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu poin undang-undang ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun maksimal dua periode.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait