BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024).
Dengan disahkannya regulasi tersebut, masa jabatan para kepala desa digenapkan menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Hal itu akan berlaku di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Banjar, Jawa Barat.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, menyambut positif atas disahkannya RUU tentang Desa oleh DPR RI terkait masa jabatan kepala desa dari yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun.
"Kami tentunya menyambut positif dari semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah," kata Yayat, Sabtu (30/3/2024).
Pengesahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun ini bukan soal semakin lama seorang kades menjabat, melainkan menjadi pemicu agar pembangunan di desa bisa lebih baik dan maksimal.
"Maaf bukan masalah lama atau tidak lama, kita hanya menyikapi apa yang menjadi ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata dia.
Yayat pun menjelaskan bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka. Karena, setiap aturan yang diberikan oleh pemerintah tentu harus disambut dengan positif dan diimplementasikan dengan apa yang menjadi harapan ke depan.
"Kita harus menyambutnya dengan mengimplementasikan apa yang menjadi harapan ke depan," kata dia.
"Jadi intinya dengan disahkannya rancangan undang-undang ini bisa berdampak positif untuk pembangunan desa, khususnya di Banjar," sambungnya.
Diketahui, RUU tentang Desa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu poin undang-undang ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun maksimal dua periode.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait