TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (23) dan O (18) terkait kasus pencurian sepeda motor.
Pasutri warga Desa Tonjongsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya itu terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran area pesantren SMA Peradaban, tepatnya di Kampung Mekarwangi, Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (12/1/2024).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, penangkapan pasutri J dan O tersebut berdasarkan adanya laporan pencurian sepeda motor. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasutri tersebut pada Senin (22/1/2024) di Cikatomas.
"Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Kampung Sangkali, Dess Cogreg Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya," ucap AKBP Bayu saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/2024).
Bayu menuturkan, modus tersangka yakni dengan cara merusak kunci kontak dan merusak soket listrik sepeda motor yang sedang diparkir di area pesantren SMA Peradaban, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmamaya, menggunakan kunci leter T dan mata kunci.
"Peran suami itu sebagai pengeksekusi motor dan merusak kunci soket motor yang dicuri tersebut. Untuk istrinya yang menngantar saudari J menggunakan 1 unit motor Beat Street dan memantau situasi di sekitar tempat kejadian," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, AKBP Bayu menyebut, mereka beraksi tidak hanya dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya, melainkan dilakukan dibeberapa wilayah di Kota Tasikmalaya.
"Jadi bukan satu kali mereka melakukan pencurian sepeda motor, terdapat beberapa wilayah, selain di Kabupaten Tasikmalaya, mereka juga melakukan hal tersebut di wilayah Kota Tasikmalaya," bebernya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai tersangka serta sepeda motor korban.
"Sebagai barang bukti kita amankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, STNK, kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka, dan kunci T," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menambahkan, kedua pelaku ini telah merencanakan untuk mencari sasaran atau target di tempat-tempat tertentu.
"Dari ketiga TKP sebelumnya, yang saat ini masih dilakukan pengembangan, sasarannya adalah korban yang sedang ada kegiatan dan motor terparkir," kata Ridwan.
Adapun motif tersangka melakukan aksi tersebut, Ridwan menyebut, suami berinisial J itu tidak mempunyai kerja yang tetap sehingga melakukan hal yang sama, karena suaminya merupakan residivis.
"Karena memang saat ini, tersangka J tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, jadi tersangka kembali melakukan hal serupa karena suaminya residivis kaitan dengan kasus curat, makanya sipelaku kembali melakukan tindak pidana," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait