CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Jajaran Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap aksi kriminal pasangan suami istri (pasutri) yang menjalankan modus penipuan dengan rayuan untuk mencuri kendaraan dan uang tunai milik korbannya. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, dan melibatkan perencanaan matang yang memanfaatkan empati korban.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menyampaikan bahwa kejadian bermula dari laporan korban bernama Hendra Supriyadi, yang pada 4 Juni 2025 kehilangan mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, sebuah ponsel Oppo A3X, dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta. Korban saat itu menginap di sebuah hotel di kawasan Cisaga setelah berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
“Pelaku wanita, Ayu Wandari, berpura-pura sebagai ibu hamil yang ditinggalkan suami. Lewat WhatsApp, ia merayu dan meminta pertolongan korban, hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di Stasiun Ciamis,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (6/8/2025).
Ayu kemudian mengajak korban menginap di Hotel Cisaga Indah. Namun niatnya sejak awal bukan untuk menjalin hubungan baik, melainkan melancarkan rencana pencurian. Saat korban tertidur pulas sekitar pukul 03.00 WIB, Ayu mengambil kunci mobil, handphone, dan uang tunai milik korban. Ia lalu melarikan diri dengan membawa mobil korban.
Ternyata, aksi ini tak dilakukan sendiri. Suaminya, Tandy Winata Sukirman, sudah menunggu di sekitar hotel untuk menerima barang hasil curian. Keduanya lalu kabur bersama.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Ciamis berhasil meringkus pasangan tersebut di kawasan Cimahi Selatan pada 26 Juli 2025. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Suzuki Grand Vitara keluaran tahun 2006 beserta STNK dan kunci, serta dua unit ponsel yang diduga hasil kejahatan, yakni POCO X5 dan Oppo Reno7.
“Keduanya mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ayu membutuhkan biaya untuk proses persalinan, sedangkan Tandy diketahui memiliki kecanduan judi online,” ujar AKBP Hidayatullah.
Dalam proses hukum, Tandy telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Ayu tidak ditahan karena baru melahirkan sekitar satu bulan lalu. Meski demikian, penyidikan terhadapnya tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Saat ini, Polres Ciamis masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
