Tera Ulang Timbangan di Kota Banjar Tak Lagi Dikenai Retribusi

Budiana Martin
Tera Ulang Timbangan di Kota Banjar Tak Lagi Dikenai Retribusi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan penghapusan retribusi tera dan tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), termasuk di Kota Banjar, Jawa Barat. 

Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai berlaku pada awal tahun 2024.

"Saai ini, Tera dan Tera Ulang tidak lagi menjadi retribusi daerah," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka Komara, seperti dikutip iNewsCiamisRaya.id, pada Selasa, (23/1/2024).

Penghapusan retribusi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi pemilik alat ukur takar timbang dan perlengkapannya di Kota Banjar, baik melalui pelayanan di kantor maupun melalui layanan jemput bola.

"Pelayanan tetap prima akan kita berikan, seperti keliling pasar, kecamatan, desa, atau di kantor," ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network