Tera Ulang Timbangan di Kota Banjar Tak Lagi Dikenai Retribusi

Budiana Martin
Tera Ulang Timbangan di Kota Banjar Tak Lagi Dikenai Retribusi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Eka menambahkan, diharapkan tanpa adanya retribusi ini, kesadaran masyarakat, khususnya pemilik UTTP, untuk rajin melakukan Tera dan Tera Ulang akan semakin meningkat. 

"Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan pedagang yang menggunakan UTTP dalam transaksi mereka," jelasnya. 

Eka juga menyampaikan inovasi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari UTTP. Salah satunya adalah dengan membuka sistem layanan aduan masyarakat yang ditempelkan di setiap SPBU yang telah melakukan Tera Ulang. 

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyelewengan alat ukur langsung ke Metrologi Legal dengan memindai barcode yang terdapat pada setiap mesin di SPBU.

"Tahun 2024, setiap SPBU akan memiliki barcode pengaduan. Ketika ditemukan kecurigaan atau kecurangan, masyarakat dapat melapor kepada kami dengan memindai barcode yang langsung terhubung dengan kami dan tentunya akan kita tindaklanjuti," ungkap Eka.

Dalam tahun 2023, pelayanan Tera dan Tera Ulang berhasil dilakukan pada 2.204 UTTP oleh UPTD Metrologi Legal.

Timbangan elektronik dan timbangan meja menjadi UTTP terbanyak yang menjalani Tera dan Tera Ulang, baik melalui pelayanan di kantor maupun jemput bola yang terpusat di pasar, kantor kecamatan, maupun desa/kelurahan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network