Ia menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersangka curat ini mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp1, 2 miliar.
"Kerugian materi yang diambil oleh para tersangka itu kurang lebih Rp1,2 M . Barang bukti sebanyak 16 item yang disita," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, sebanyak dua tersangka lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. "Ini masih ada tersangka yang masih DPO yaitu AT (Anton) dan Azi," tambah dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait