Komplotan Tersangka Curat dengan Sasaran Rumah Kosong di Tasikmalaya dan Cirebon Diringkus Polisi

Heru Rukanda
Komplotan Tersangka Curat dengan Sasaran Rumah Kosong di Tasikmalaya dan Cirebon Diringkus Polisi. Foto: dok. Humas Polda Jabar

Ia menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersangka curat ini mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp1, 2 miliar. 

"Kerugian materi yang diambil oleh para tersangka itu kurang lebih Rp1,2 M . Barang bukti sebanyak 16 item yang disita," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, sebanyak dua tersangka lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. "Ini masih ada tersangka yang masih DPO yaitu AT (Anton) dan Azi," tambah dia. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network