Asep menjelaskan, bahwa tujuan penerapan kebijakan baru ini adalah untuk meminimalisir potensi kebocoran dana retribusi parkir. Dalam konteks ini, kolektor hanya bertugas mengawasi para jukir tanpa menarik uang retribusi parkir.
"Peran kolektor hanya pada pengawasan. Risiko kegagalan dalam menarik uang parkir tidak lagi terjadi," kata Asep.
Dalam upaya meminimalisir kebocoran dana retribusi parkir, Dishub Kota Banjar mengusulkan pembentukan wadah seperti paguyuban atau koperasi untuk mendukung para jukir. Ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi mereka yang kesulitan membeli kartu atau membayar retribusi parkir kepada Dishub.
"Kami merespons baik usulan untuk membentuk wadah bagi para jukir melalui paguyuban atau koperasi untuk membantu mereka yang kesulitan membeli kartu atau membayar retribusi parkir ke dishub," tambah Asep.
Dengan kebijakan ini, Asep berharap dapat meminimalisir kebocoran retribusi parkir dan mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir yang ditetapkan pada tahun 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait