Tanggapan Dishub Kota Banjar Soal Keluhan Jukir terkait Retribusi Parkir Bayar di Awal

Budiana Martin
Tanggapan Dishub Kota Banjar Soal Keluhan Jukir terkait Retribusi Parkir Bayar di Awal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait kebijakan uji coba pembayaran retribusi parkir di awal selama satu minggu ke depan.

Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba. "Kebijakan ini masih tahap uji coba," ungkap Asep Sutarno pada Rabu (10/1/2024).

Dalam menanggapi keluhan yang muncul terkait kebijakan tersebut, pihak dishub menawarkan solusi keringanan kepada para jukir yang merasa terbebani.

"Kami akan memberikan solusi berupa keringanan, di mana mereka dapat membayar setelah satu minggu parkir dan langsung menyetorkan pembayaran ke Dishub Banjar," jelasnya.

Meskipun memberikan opsi pembayaran di awal untuk yang mampu, Dishub Banjar juga memahami keberatan yang dialami sebagian jukir.

Mereka diizinkan untuk mengumpulkan pembayaran terlebih dahulu dan membayarnya di akhir periode. "Untuk yang mampu, silakan bayar di awal, sementara yang tidak mampu bisa mengumpulkan dulu dan membayarnya di akhir," tambahnya.

Asep menjelaskan, bahwa tujuan penerapan kebijakan baru ini adalah untuk meminimalisir potensi kebocoran dana retribusi parkir. Dalam konteks ini, kolektor hanya bertugas mengawasi para jukir tanpa menarik uang retribusi parkir.

"Peran kolektor hanya pada pengawasan. Risiko kegagalan dalam menarik uang parkir tidak lagi terjadi," kata Asep.

Dalam upaya meminimalisir kebocoran dana retribusi parkir, Dishub Kota Banjar mengusulkan pembentukan wadah seperti paguyuban atau koperasi untuk mendukung para jukir. Ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi mereka yang kesulitan membeli kartu atau membayar retribusi parkir kepada Dishub.

"Kami merespons baik usulan untuk membentuk wadah bagi para jukir melalui paguyuban atau koperasi untuk membantu mereka yang kesulitan membeli kartu atau membayar retribusi parkir ke dishub," tambah Asep.

Dengan kebijakan ini, Asep berharap dapat meminimalisir kebocoran retribusi parkir dan mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir yang ditetapkan pada tahun 2024.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network