Bawaslu Ciamis Temukan Adanya Pendaftar PTPS yang Terindikasi Anggota Parpol

Andri M Dani
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Bawaslu Ciamis telah membuka pendaftaran calon Pengawas TPS (PTPS) untuk 3.943 TPS di seluruh Ciamis. Pendaftaran dilaksanakan mulai Selasa (2/1/2024) hingga Sabtu (6/1/2024), dengan total 4.467 orang pendaftar. Namun, untuk 225 TPS, masa pendaftaran terpaksa diperpanjang hingga Senin (8/1/2024).

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran PTPS untuk 225 TPS disebabkan oleh dua alasan utama.

Pertama, ada TPS yang tidak memiliki pendaftar dari warga setempat, dan alasan utama lainnya adalah adanya pendaftar yang setelah penelitian terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol).

"Hal tersebut terdeteksi dari Sipol," ungkap Jajang Miftahudin kepada iNewsTasikmalaya.id pada Selasa (9/1/2024)

Dalam proses seleksi administrasi berkas pendaftaran, Bawaslu Ciamis memberikan prioritas kepada pendaftar yang beralamat di daerah domisili TPS. Anggota parpol termasuk dalam kategori orang yang dilarang mendaftar sebagai pengawas TPS.

Untuk memastikan bahwa pendaftar bukan anggota parpol, Bawaslu Ciamis melakukan deteksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar melalui Sipol (Sistem Informasi Parpol).

Dengan deteksi melalui Sipol, diketahui bahwa ada anggota parpol di Ciamis yang mendaftar sebagai Pengawas TPS. Karena adanya indikasi tersebut, masa pendaftaran PTPS untuk sejumlah TPS di Ciamis diperpanjang hingga Senin (8/1/2024).

“Jumlah total pendaftar hingga masa perpanjangan tersebut mencapai 4.467 orang, sementara kebutuhan hanya sebanyak 3.943 orang. Setiap TPS membutuhkan satu orang PTPS,” ungkapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network