Rida menjelaskan, jika terbukti seorang guru PNS dengan sengaja melakukan ajakan politik melalui nyanyian, Bawaslu akan memanggil guru tersebut untuk proses selanjutnya.
Rida menekankan perlunya identifikasi lebih dalam terkait kasus ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN) dan mendapatkan bantuan dari Bawaslu provinsi jika ditemukan pelanggaran yang sah," ungkapnya.
Hingga saat ini, temuan pelanggaran yang melibatkan pegawai pemerintahan di Kota Tasikmalaya baru satu kasus terkait seorang guru ASN. Rida mengingatkan seluruh ASN untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam kampanye politik, walaupun memiliki hak pilih.
"Dalam momentum politik ini harus bisa menahan diri terkait kampanye. ASN tidak diperbolehkan berkampanye, harus menahan diri, dan boleh menggunakan hak pilih tanpa melakukan kampanye," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait