BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kebijakan terbaru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dengan meminta petugas parkir membayar retribusi di awal dinilai memiliki potensi dampak buruk.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjar, Agus Harianto, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kebijakan baru terkait hal ini, yang dianggapnya tidak mendukung juru parkir, terutama dari segi pendapatan.
Agus berpendapat bahwa para juru parkir di Kota Banjar mungkin terpaksa meminjam uang dari pihak-pihak seperti rentenir untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan mereka terjebak dalam hutang karena kesulitan membayar.
"Ikut aturan baru ini, para juru parkir bisa saja meminjam uang untuk mematuhi aturan ini dan akhirnya mereka bisa terlilit hutang karena kesulitan membayar," kata Agus pada Sabtu (6/1/2024).
Menanggapi kebijakan ini, Agus mempertanyakan dasar hukum Dishub kepada juru parkir untuk menerapkan aturan pembayaran retribusi parkir di awal selama satu minggu ke depan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait