Implikasi Kebijakan Baru tentang Parkir di Kota Banjar, Jukir Berpotensi Terjerat Hutang

Budiana Martin
Implikasi Kebijakan Baru tentang Parkir di Kota Banjar, Jukir Berpotensi Terjerat Hutang. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kebijakan terbaru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dengan meminta petugas parkir membayar retribusi di awal dinilai memiliki potensi dampak buruk.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjar, Agus Harianto, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kebijakan baru terkait hal ini, yang dianggapnya tidak mendukung juru parkir, terutama dari segi pendapatan.

Agus berpendapat bahwa para juru parkir di Kota Banjar mungkin terpaksa meminjam uang dari pihak-pihak seperti rentenir untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan mereka terjebak dalam hutang karena kesulitan membayar.

"Ikut aturan baru ini, para juru parkir bisa saja meminjam uang untuk mematuhi aturan ini dan akhirnya mereka bisa terlilit hutang karena kesulitan membayar," kata Agus pada Sabtu (6/1/2024).

Menanggapi kebijakan ini, Agus mempertanyakan dasar hukum Dishub kepada juru parkir untuk menerapkan aturan pembayaran retribusi parkir di awal selama satu minggu ke depan.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network