Kebijakan Diterapkan untuk Mengatasi Kebocoran Retribusi Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir dan mencegah kecurangan oleh petugas dinas perhubungan di lapangan.
"Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada lagi petugas (dishub) yang bermain mata," kata Asep ketika dihubungi oleh iNews.id.
Asep menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada juru parkir untuk memilih apakah akan mengikuti kebijakan pembayaran awal parkir atau tidak. "Bagi yang setuju, silakan. Bagi yang tidak setuju, tidak masalah," ucapnya.
Tahun 2024, Dinas Perhubungan Kota Banjar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir naik dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar. Untuk mencapai target tersebut, optimalkan penarikan retribusi parkir di Kota Banjar menjadi langkah yang diambil.
"Kami tidak menaikkan retribusi parkir untuk juru parkir agar dapat mencapai target kami. Kami mengoptimalkan penarikan retribusi di lapangan," jelasnya.
Kebijakan ini diketahui diadopsi setelah hasil studi banding Dinas Perhubungan Kota Banjar di Pemerintah Yogyakarta. Namun, sejumlah juru parkir di Kota Banjar menolak terkait kebijakan ini.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait