BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Beberapa juru parkir mengungkapkan keberatan terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, yang meminta mereka untuk membayar stor atau tarif parkir di awal setiap minggu.
Salah seorang juru parkir di Kota Banjar, Edwar, menyampaikan keluhannya terkait kebijakan tersebut. "Kami, sebagai juru parkir, diharuskan membayar di awal setiap minggu untuk melunasi storan ke depan," ujar Edwar saat diwawancara iNews.id di tempat parkirnya pada Selasa (2/1/2024).
Menurut Edwar, aturan ini membuat para juru parkir kesulitan karena pendapatan mereka bervariasi dan tidak dapat diprediksi dengan pasti. "Kadang ramai, kadang sepi. Bagaimana jika kami tidak memiliki uang untuk membayar di awal? Ini menyulitkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Edwar menyatakan bahwa kebijakan tersebut semakin membingungkan karena sebelumnya Dishub Kota Banjar telah menerapkan kebijakan parkir elektronik, yang kini diubah kembali. "Ini semakin membingungkan, terutama karena saat ini lapak parkir saya sepi. Kebijakannya harus lebih fleksibel," ungkapnya.
Tokoh Pemuda di Jalan Raden Hamara Effendi, Iwan, juga mengkritik kebijakan parkir bayar di awal, menyebutnya sebagai solusi yang tidak tepat bagi juru parkir. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mempersulit para juru parkir karena pendapatan mereka digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ikatan para juru parkir ini diwajibkan membayar di awal, dari mana mereka bisa membayar jika tidak ada pendapatan? Mereka harus meminjam uang, ini sangat sulit bagi mereka," ujar Iwan.
Iwan berharap agar Pemerintah Kota Banjar dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang akan diterapkan, terutama terkait dampaknya pada masyarakat kecil seperti juru parkir. "Pertimbangkan dengan baik agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan rakyat kecil," tuturnya.
Kebijakan Diterapkan untuk Mengatasi Kebocoran Retribusi Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir dan mencegah kecurangan oleh petugas dinas perhubungan di lapangan.
"Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada lagi petugas (dishub) yang bermain mata," kata Asep ketika dihubungi oleh iNews.id.
Asep menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada juru parkir untuk memilih apakah akan mengikuti kebijakan pembayaran awal parkir atau tidak. "Bagi yang setuju, silakan. Bagi yang tidak setuju, tidak masalah," ucapnya.
Tahun 2024, Dinas Perhubungan Kota Banjar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir naik dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar. Untuk mencapai target tersebut, optimalkan penarikan retribusi parkir di Kota Banjar menjadi langkah yang diambil.
"Kami tidak menaikkan retribusi parkir untuk juru parkir agar dapat mencapai target kami. Kami mengoptimalkan penarikan retribusi di lapangan," jelasnya.
Kebijakan ini diketahui diadopsi setelah hasil studi banding Dinas Perhubungan Kota Banjar di Pemerintah Yogyakarta. Namun, sejumlah juru parkir di Kota Banjar menolak terkait kebijakan ini.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait